KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/KM.4/2023
Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obatdan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 246 Tahun 2022 Tentang Daftar Bahan Obat dan Makanan Yang Dibatasi Pemasukannya Ke Dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Obat Tradisional, BahanObatKuasi, BahanKosmetika, dan Bahan Pangan Yang Dimasukkan Ke Dalam Wilayah Indonesia Untuk Keperluan Industri Kecil Dan Industri Menengah
Ditetapkan:
Senin, 9 Januari 2023
Upload:
13/02/2023 - 14:36