Skip to Content

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/KM.4/2023

Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obatdan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obatdan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 Tentang Daftar Obat dan Makanan Yang Dibatasi Pemasukannya Ke Dalam Wilayah Indonesia.
Your rating: None Rating: 5 (2 votes)
Ditetapkan: 
Senin, 9 Januari 2023
Copyright | peraturan