Skip to Content

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.010/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Your rating: None Rating: 4 (2 votes)
Ditetapkan: 
Selasa, 31 Mei 2022
Copyright | peraturan